Sistem Pendidikan dan Pengajaran Al Zahrah Bireuen Aceh.
1. Satuan Pendidikan Formal.
Islamic study college (ISC) Pesantren Al-Zahrah Bireuen menggunakan kurikulum terpadu yang relevan dengan situaai dan kondisi, baik kurikulum pemerintahan acuan Kementrian Pendidikan dan Kementrian Agama Ri, maupun kurikulum muatan local dan berbasis pesantren: Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab – Inggris-Indonesia, Program Ilmu Pengetahuan Alarm (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Keterampilan. Masa studi selama 6 (enam) tahun bagi tamatan Sekolah Dasar (SD) atau Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan 4 (empat) tahun bagi tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (M.Tsn) untuk program khusus/intensif.
Satuan pendidikan formal tersebut merupakan implemntasi dari visi dan misi Pesantren Al-Zahrah dalam mempersiapkan generasi umat Islam yang berkualitas menuju terbentuknya umat terbaik. Muatan kurikulum tersebut diharapkan lahir kader-kader pemimpin Islam yang cerdas dalam dimensi cerdas intelektual, cerdas spiritual dan cerdas emosioanal. Jika hanya mengandalkan cerdas intelektual saja maka akan melahirkan pemimpin-pemimpin serakah, sombong dan tidak berkarakter. Sebab, mereka minus moralitas dan tidak berpijak diatas landasan iman dan akhlak.
2. Karakteristik.
Jenjang pendidikan di Al-Zahrah adalah setingkat Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Landasan stud sebagaimana tercermin pada satuan pendidikan mengacu pada nilai keislaman, kepesantrenan dan kebangsaan. Disamping wawasan keilmuan yang harus dimiliki oleh para santri dan alumninya, mereka juga harus mempunyai karakter dengan jiwa dan akhlak mulia. Jika hal ini tercapai maka kualitas lulusan lebih terjamin, mempunyai filter dari segala penyimpangan yang tidak terpuji. Penempaan individu santri yang berpijak dari nilai akhlak mulia, ia akan bisa percaya diri di tengah-tengah masyarakat tanpa keraguan apapun. Sebaliknya masyarakat yakin bahwa kelulusan pesantren seperti ini menjadi kebanggan dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari.
3. Dasar Pendidikan.
Dasar penyelenggaraan pendidikan di Al-Zahrah adalah Undang-Undang RI No.2 Tahun 1989 tentang satuan pelajaran, jalur, jenis pendidikan dan ku rikulum, yaitu:
- Bab IV pasal 11 ayat 6 tentang pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan.
- Bab IX pasal 38 ayat 1 tentang pelaksanaan kegiatan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara Nasional dan kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan serta kebutuhan ligkungan dan cirri khas satuan pendidikan yang bersangkutan.
4. Tujuan Pendidikan.
Tujuan Umum: Menciptakan generasi muslim yang berkualitas iman, akhlak, ilmu dan amal untuk kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.
Tujuan Institusional: menciptakan generasi muslim yang berkualitas, baik dalam bidang keagamaan maupun dalam ilmu pengetahuan umum dan keterampilan, guna menyiapkan diri untuk hidup mandiri serta mengabdi untuk kemaslahatan umat.
Tujuan Khusus:
- Menyiapakan santri (putra-putri) untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi untuk memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang agama, sehingga bisa menjadi pendidik dan mubaligh yang berkualitas, berpengetahuan dan berwawasan luas. Targetnya setiap lulusan dapat diterima di Perguruan Tinggi Agama Islam yang berkualitas, baik dalam maupun luar negeri, terutama di timur tengah.
- Menyiapkan santri untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi untuk memperdalam ilmu pengetahuan dalam bidang sains dan teknologi serta memiliki komitmen yang tinggi dalam dakwa Islam. Targetnya dapat diterima di Perguruan Tinggi Umum Negeri atau Swasta yang berkualitas, baik dalam maupun luar negeri.
- Menyiapkan santri untuk hidup mandiri dengan memberikan bekal keterampilan yang memadai serta menyipakan mereka menjadi juru dakwahyang terampil dan professional sebagai usaha pengembangan dakwah Islam.
5. Masa Studi.
Masa studi di Pesantren Al-Zahrah Bireuen adalah 6 (enam) tahun bagi tamatan SD/MI untuk program regular dan 4 (empat) tahun bagi lulusan SMP/M.Tsn untuk program intensif/takhsis dengan jenjang kelas sebagai berikut: